Sejarah

Pada tanggal 17 Agustus 1964 di Cianjur berdiri Yayasan Pembina Suryakancana Cianjur sebagai Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Universitas Suryakancana.  Baru pada tanggal 11 September 1964 Universitas Suryakancana memulai kegiatan akademiknya. Pada mulanya Universitas Suryakancana Cianjur terdiri dari 2 Fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi.

Dalam perkembangan dari tahun ke tahun hanya Fakultas Hukum yang masih dapat mempertahankan keberadaannya, sedangkan Fakultas Ekonomi sudah tidak dapat dipertahankan eksistensinya. Berdasarkan realitas itulah kemudian Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (Kini Wilayah IV) Jawa Barat mengajukan agar Fakultas Hukum Universitas Suryakancana diubah menjadi Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana. Anjuran dimaksud akhirnya dikukuhkan dalam Surat Keputusan Koordinator Kopertis Wilayah III Jawa Barat No. 75 Tahun 1975, Tanggal 12 Nopember 1975.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana Cianjur merupakan lanjutan dari Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, sedangkan Yayasan Pembina Suryakancana tetap menjadi Badan Hukum Penyelenggara.

Adapun Status Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana Cianjur adalah “ TERDAFTAR “ sampai dengan tingkat “ SARJANA MUDA LENGKAP “, status tertaftar ini merupakan kelangsungan dari status yang dimiliki Universitas Suryakancana Cianjur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (sekarang Menteri Pendidikan Nasional) No. 132/B-SWT/P/1964, tanggal 18 Oktober 1964. Status “TERDAFTAR“ sampai tingkat SARJANA MUDA LENGKAP itu dikukuhkan kembali oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Surat Keputusan No. 24/O/1981, setelah melalui serangkaian proses sebagai berikut :

  1. Pada Tahun 1984 Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana Cianjur memiliki status “ TERDAFTAR “ sampai tingkat “ SARJANA MUDA  LENGKAP “ berdasarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0637/O/1984 Tanggal 27 Nopember 1984.
  2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 084/O/1992, tanggal 31 Januari 1992 Jurusan Hukum Keperdataan masih tetap memiliki Status “ TERDAFTAR “, sedangkan Jurusan Hukum Pidana mendapatkan status “ DIAKUI “ berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 74/DJ/KEP/1992, tanggal 3 Pebruari 1992.
  3. Pada Tahun 1994 Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana Cianjur mendapat status  “ DIAKUI “ berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 60/DIKTI/Kep/1994, tanggal 3 Pebruari 1994 Program Studi “ ILMU HUKUM “ untuk jenjang Strata Satu (S.1).
  4. Pada Tahun 1998, Sekolah Tinggi Hukum Universitas Suryakancana Cianjur mendapat status “ TERAKREDITASI “, berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 002/BAN-PT/AK-II/XII/1998, tanggal 22 Desember 1998 dengan peringkat Akreditasi C.
  5. Dengan didirikannya Universitas Suryakancana Cianjur oleh Yayasan Pembina Perguruan Suryakancana (YPPS) berdasarkan Menteri Pendidikan Nasional No. 100/U/2001, tanggal 2 Agustus 2001, maka Sekolah Tinggi Hukum Suryakancana berubah menjadi “ FAKULTAS HUKUM “ Universitas Suryakancana Cianjur. Dan status Terakreditasi tetap melekat.
  6. Pada Tahun 2003, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur mendapatkan status “ TERAKREDITASI “berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 006/BAN-PT/AK-VI/S1/IV/2003, tanggal 17 April 2003 dengan peringkat Akreditasi B.
  7. Pada Tahun 2009, Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur mendapatkan status “ TERAKREDITASI “berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 011/BAN-PT/AK-XII/S1/V/2009, tanggal 29 Mei 2009 dengan peringkat Akreditasi B